PAHLAWAN
PAHLAWAN
Pahlawan
Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia. Gelar
anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia atas tindakan yang dianggap
heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan
diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya." – atau
"berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara."
Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh
seorang individu, yakni:Warga Negara Indonesia yang telah meninggal
dunia dan semasa hidupnya:
Telah memimpin dan melakukan
perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain
mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa.Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara.Telah menghasilkan karya besar yang
mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan
harkat dan martabat bangsa Indonesia.Pengabdian dan Perjuangan yang
dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi
tugas yang diembannya.Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan
berdampak nasional.Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme
yang tinggi.Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.Tidak menyerah pada lawan/musuh
dalam perjuangannya.Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan
tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan
dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap
tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada
walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di
provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian
Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan
Gelar;dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang
militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau
gelar. Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili
oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota
Indonesia Jakarta.Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada
tanggal 10 November.
Kerangka
undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan
Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No.
241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi
yang menjadi penulis bernama Abdul Muis, yang wafat pada bulan sebelumnya.Gelar ini digunakan saat
pemerintahan Sukarno. Ketika Suharto berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar
terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat
Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun
1965 kepada sepuluh korban kudeta Gerakan 30 September yang gagal, sementara
Sukarno dan mantan wakil presiden Mohammad Hatta diberikan gelar Pahlawan
Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.157 pria dan 12 wanita telah
diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling terbaru adalah As'ad Syamsul
Arifin pada tahun 2016. Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah
di kepulauan Indonesia, dari Aceh di bagian barat sampai Papua di bagian timur.
Mereka berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi Indonesia, etnis Tionghoa,
dan Eurasia. Mereka meliputi perdana menteri, gerilyawan, menteri-menteri
pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, Ulama, dan seorang uskup.
Comments
Post a Comment